Keputusan KPU Nomor 610 Tahun 2024 tentang Penetapan Informasi Publik yang Dikecualikan di Komisi Pemilihan Umum

Objek Pengecualian:

Sistem Informasi dan Infrastruktur Pusat Data dan Teknologi Informasi KPU berupa:

  1. Arsitektur (Topologi);
  2. Infrastruktur perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  3. Infrastruktur Perangkat jarkomdat, yang terdiri atas jaringan intra, sistem penghubung layanan dan pita lebar;
  4. Infrastruktur Pusat komando siber;
  5. Aplikasi (Kode Sumber);
  6. Perangkat Keamanan;
  7. Data Informasi; dan
  8. Infrastruktur Pusat data (Data Center).

UNDUH DOKUMEN