Objek Pengecualian:
Sistem Informasi dan Infrastruktur Pusat Data dan Teknologi Informasi KPU berupa:
- Arsitektur (Topologi);
- Infrastruktur perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- Infrastruktur Perangkat jarkomdat, yang terdiri atas jaringan intra, sistem penghubung layanan dan pita lebar;
- Infrastruktur Pusat komando siber;
- Aplikasi (Kode Sumber);
- Perangkat Keamanan;
- Data Informasi; dan
- Infrastruktur Pusat data (Data Center).