Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk dan membina Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang menjalankan tugas dan fungsinya di masing-masing tingkatan satuan kerja, khususnya di KPU Kabupaten Majene guna memberikan pelayanan Keterbukaan Informasi Publik yang juga dapat diakses secara daring melalui platform e-PPID.
Pembentukan dan penyelenggaraan layanan e-PPID ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik sebagai bagian dari penguatan kehidupan demokratis. Komitmen KPU dalam menjalankan amanat UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maka disusunlah aturan turunan dan teknis terkait pengelolaan informasi dengan menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 tahun 2010 tentang Pedoman Implementasi Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum sebagai cikal bakal pembentukan PPID di organisasi KPU.
e-PPID KPU Kabupaten Majene menyediakan akses informasi secara cepat, tepat waktu, dan sederhana, mencakup informasi berkala, serta-merta, setiap saat, dan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Layanan ini menjadi instrumen penting dalam mendorong kepercayaan publik terhadap proses penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan terbuka.