Profil Singkat PPID

Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majene membentuk dan mengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang dapat diakses secara daring melalui platform e-PPID.

Pembentukan dan penyelenggaraan layanan e-PPID ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik sebagai bagian dari penguatan kehidupan demokratis.

e-PPID KPU Kabupaten Majene menyediakan akses informasi secara cepat, tepat waktu, dan sederhana, mencakup informasi berkala, serta-merta, setiap saat, dan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Layanan ini menjadi instrumen penting dalam mendorong kepercayaan publik terhadap proses penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan terbuka.