PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 22 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
BAB VI
PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Bagian Kesatu Pengelolaan Informasi Publik
Paragraf 4
Pengujian Konsekuensi
Pasal 24
(1) Pengujian konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c dilakukan oleh KPU sebelum menetapkan sebuah Informasi Publik sebagai Informasi Publik yang dikecualikan.
(2) Pengujian konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dan/atau dikoordinasikan oleh PPID KPU dengan melibatkan unit kerja yang menguasai Informasi Publik dan tim pertimbangan.
(3) KPU dapat menghadirkan ahli yang memiliki pengalaman dan/atau pemahaman mengenai substansi Informasi Publik yang akan dikecualikan untuk dimintai pendapatnya sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan pengujian konsekuensi.
Pasal 25
(1) Permohonan pengujian konsekuensi kepada KPU dapat diajukan oleh:
a. KPU Provinsi; dan
b. KPU Kabupaten/Kota.
(2) Permohonan pengujian konsekuensi oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan melalui KPU Provinsi.
(3) Tata cara pengujian konsekuensi oleh KPU meliputi:
a. mengidentifikasi materi Informasi Publik, sifat Informasi Publik, dan lingkup Informasi Publik yang akan dikecualikan;
b. mengidentifikasi potensi konsekuensi bahaya akibat dibukanya Informasi Publik;
c. mengidentifikasi undang-undang yang menjadi dasar hukum atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
d. mengidentifikasi kepentingan publik;
e. melakukan penyeimbangan antara potensi konsekuensi bahaya dengan kepentingan publik; dan
f. menyimpulkan hasil pengujian konsekuensi dengan menetapkan Informasi Publik yang diuji konsekuensi bersifat:
1. dikecualikan; atau
2. terbuka.
Pasal 26
(1) Hasil pengujian konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf f dimuat dalam lembar pengujian konsekuensi.
(2) Ketentuan mengenai lembar pengujian konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 27
(1) Informasi Publik yang dikecualikan ditetapkan dengan keputusan KPU.
(2) Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. identitas pejabat yang menetapkan;
b. uraian yang jelas tentang Informasi Publik yang dikecualikan;
c. alasan pengecualian;
d. jangka waktu pengecualian; dan
e. tempat dan tanggal penetapan.
(3) Alasan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a. hasil identifikasi materi Informasi Publik, sifat Informasi Publik, dan lingkup Informasi Publik;
b. hasil identifikasi potensi konsekuensi bahaya akibat dibukanya Informasi Publik;
c. undang-undang yang dijadikan dasar hukum atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
d. hasil identifikasi kepentingan publik; dan
e. hasil analisis penyeimbangan antara potensi konsekuensi bahaya dengan kepentingan publik.
(3) Ketentuan mengenai keputusan KPU mengenai Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 28
(1) Dalam hal terdapat Informasi tertentu dalam suatu dokumen Informasi Publik yang dinyatakan sebagai Informasi Publik yang dikecualikan, PPID menghitamkan atau mengaburkan materi Informasi Publik yang dikecualikan dalam salinan dokumen Informasi Publik yang akan dibuka dan diberikan kepada publik.
(2) Pengecualian sebagian Informasi Publik dalam suatu salinan dokumen Informasi Publik tidak dapat menjadi alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan dokumen Informasi Publik.
(3) PPID wajib menjaga kerahasiaan, mengelola, dan menyimpan dokumen Informasi Publik yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.