Standar Maklumat Pelayanan Informasi Publik

Berdasarkan amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 22 tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota. 

Dalam Penyusunan Maklumat Pelayanan Informasi Publik di tingkatan KPU Kabupaten/ Kota, KPU Kabupaten Majene memperhatikan pedoman sebagai berikut:

1) KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan pelayanan Informasi Publik harus membuat maklumat pelayanan Informasi Publik;

2) Maklumat pelayanan Informasi Publik merupakan pernyataan kesanggupan KPU Kabupaten Majene dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik di KPU Kabupaten/Kota;

3) Isi Maklumat Pelayanan Informasi Publik, memuat:

  1. (a) dasar hukum; 
  2. (b) sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan Informasi Publik; 
  3. (c) jangka waktu penyelesaian; 
  4. (d) biaya; 
  5. (e) jaminan pelayanan Informasi Publik yang memberikan kepastian pelayanan Informasi Publik dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan Informasi Publik; dan
  6. (f) evaluasi kinerja pelaksana;

4) KPU Kabupaten/ Kota harus mengumumkan maklumat pelayanan Informasi Publik, dengan: 

  1. (a) menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar; 
  2. (b) mudah dipahami; dan
  3. (c) mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat;

5) Pengumuman disebarluaskan melalui: 

  1. (a) papan pengumuman KPU Kabupaten Majene; 
  2. (b) situs web KPU Kabupaten Majene; 
  3. (c) media sosial resmi KPU Kabupaten Majene; dan/atau 
  4. (d) aplikasi berbasis teknologi informasi;

6) Pengumuman dan penyebarluasan maklumat pelayanan Informasi Publik memperhatikan aksesibiltas bagi Penyandang Disabilitas.