Berdasarkan amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 22 tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota.
Dalam Penyusunan Maklumat Pelayanan Informasi Publik di tingkatan KPU Kabupaten/ Kota, KPU Kabupaten Majene memperhatikan pedoman sebagai berikut:
1) KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan pelayanan Informasi Publik harus membuat maklumat pelayanan Informasi Publik;
2) Maklumat pelayanan Informasi Publik merupakan pernyataan kesanggupan KPU Kabupaten Majene dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik di KPU Kabupaten/Kota;
3) Isi Maklumat Pelayanan Informasi Publik, memuat:
- (a) dasar hukum;
- (b) sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan Informasi Publik;
- (c) jangka waktu penyelesaian;
- (d) biaya;
- (e) jaminan pelayanan Informasi Publik yang memberikan kepastian pelayanan Informasi Publik dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan Informasi Publik; dan
- (f) evaluasi kinerja pelaksana;
4) KPU Kabupaten/ Kota harus mengumumkan maklumat pelayanan Informasi Publik, dengan:
- (a) menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar;
- (b) mudah dipahami; dan
- (c) mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat;
5) Pengumuman disebarluaskan melalui:
- (a) papan pengumuman KPU Kabupaten Majene;
- (b) situs web KPU Kabupaten Majene;
- (c) media sosial resmi KPU Kabupaten Majene; dan/atau
- (d) aplikasi berbasis teknologi informasi;
6) Pengumuman dan penyebarluasan maklumat pelayanan Informasi Publik memperhatikan aksesibiltas bagi Penyandang Disabilitas.